Konfirmasi Tilang ETLE Bisa Lewat Digital Korlantas

Japur Ganteng

Konfirmasi Tilang ETLE Bisa Lewat Digital Korlantas
Ilustrasi: konfirmasi tilang ETLE

Digipulsa.com – Jakarta, pengendara kini dapat melakukan konfirmasi tilang ETLE melalui aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi kantor Samsat. Layanan ini membantu masyarakat mengetahui status kendaraan sekaligus menyiapkan tahapan administrasi yang perlu diselesaikan.

Aplikasi Digital Korlantas memiliki sejumlah fungsi untuk kebutuhan pengendara. Selain mendukung pengurusan perpanjangan SIM, aplikasi tersebut menyediakan layanan pengecekan dan konfirmasi dugaan pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Cara Konfirmasi Tilang ETLE di Digital Korlantas

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum datang ke Samsat. Pengendara dapat memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak.

Langkah tersebut memberi informasi awal kepada pemilik kendaraan mengenai status pelanggaran. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami proses yang harus dijalani dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengurus administrasi secara langsung.

Korlantas Polri juga mengingatkan pemilik kendaraan agar segera menyelesaikan pembayaran denda jika hasil konfirmasi menunjukkan adanya pelanggaran ETLE. Masyarakat perlu melakukan pembayaran melalui kanal yang telah disediakan setelah menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.

Setelah Bayar Denda, Apa yang Diurus di Samsat?

Pengendara perlu menyelesaikan pembayaran denda terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat. Artinya, kedatangan ke Samsat bukan menjadi tahap awal untuk memastikan pelanggaran atau membayar denda, melainkan bagian dari proses lanjutan setelah kewajiban tersebut selesai.

Salah satu urusan yang dapat dilakukan ialah pengajuan pembukaan blokir kendaraan. Pemblokiran dapat terjadi akibat pelanggaran ETLE. Setelah pembayaran denda selesai, masyarakat bisa melanjutkan administrasi untuk membuka blokir tersebut.

Saat ini, layanan pengurusan buka blokir ETLE tersedia di Samsat Polda Metro Jaya. Masyarakat yang kendaraannya terkena pemblokiran dapat mendatangi lokasi tersebut setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Urutan Proses yang Perlu Diperhatikan

Secara umum, pengendara perlu memperhatikan urutan proses agar tidak datang ke Samsat sebelum menyelesaikan tahap sebelumnya. Berikut alurnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas.
  2. Masukkan nomor referensi serta nomor pelat kendaraan untuk melakukan konfirmasi ETLE.
  3. Pastikan informasi pelanggaran dan status kendaraan yang muncul sudah sesuai.
  4. Bayar denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan jika kendaraan terbukti terkena ETLE.
  5. Datang ke Samsat untuk melanjutkan administrasi kendaraan, termasuk pengurusan buka blokir apabila kendaraan terkena pemblokiran.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban administrasi secara lebih terarah. Selain itu, tersedianya layanan buka blokir ETLE di Samsat membantu pengendara mengurangi kebutuhan untuk mendatangi beberapa tempat berbeda.

Penulis :

Japur Ganteng

TOPIK :

Home Trending Explore Aplikasi Menu

Kode Referral Bank Saqu Oktober SSJU16 2026, Cara Daftar dan Syaratnya

Kode Referral Bank Saqu Oktober SSJU16 2026, Cara Daftar dan Syaratnya

Kunjungi Artikel