Cara Memahami Self-Certification Aset Kripto

Japur Ganteng

JAKARTA, DigiPulsa.com – Cara memahami self-certification aset kripto menjadi penting setelah Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor CARF meminta pernyataan diri yang valid dari pengguna. Ketentuan ini berkaitan dengan prosedur identifikasi rekening keuangan untuk mendukung pertukaran informasi perpajakan.

Perubahan aturan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas perdagangan aset kripto kini semakin terhubung dengan sistem pelaporan informasi keuangan. Pengguna aset kripto perlu memahami data yang diminta serta alasan penyedia layanan melakukan proses identifikasi.

Ketentuan ini juga menjadi bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kerangka tersebut digunakan untuk mendukung pertukaran informasi mengenai aset kripto secara otomatis dalam rangka kepentingan perpajakan.

Apa Itu Self-Certification Aset Kripto?

Self-certification adalah pernyataan diri yang diberikan pengguna untuk menyampaikan informasi tertentu kepada penyedia jasa aset kripto. Dalam konteks CARF, dokumen tersebut digunakan untuk membantu menentukan status dan negara domisili pengguna.

DJP menjelaskan, PJAK pelapor CARF wajib meminta valid self-certification ketika calon pengguna membuka akun. Pernyataan tersebut harus dibuat sebagai dokumen terpisah dari dokumen pembukaan rekening atau akun aset kripto.

Dengan demikian, proses pembukaan akun pada penyedia jasa aset kripto tidak hanya berkaitan dengan identitas pengguna. Ada pula kewajiban administratif yang berkaitan dengan identifikasi untuk kepentingan perpajakan.

Mengapa Pengguna Aset Kripto Perlu Memberikan Pernyataan Diri?

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari prosedur due diligence atau identifikasi rekening keuangan. PJAK pelapor CARF harus memastikan informasi yang diberikan pengguna masuk akal dan valid berdasarkan data yang tersedia.

DJP menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dapat menggunakan informasi yang dimiliki atau diperoleh PJAK dalam proses pembukaan akun. Data dari prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC) juga dapat digunakan sebagai bahan klarifikasi.

Secara sederhana, pengguna perlu memberikan informasi yang benar agar proses identifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan. Penyedia layanan kemudian melakukan pemeriksaan sebelum menentukan negara domisili pengguna aset kripto.

Cara Memahami Proses Self-Certification Aset Kripto

Agar lebih mudah dipahami, berikut tahapan yang perlu diketahui pengguna:

  • Membuka akun aset kripto. Proses identifikasi dimulai ketika calon pengguna mendaftarkan akun pada PJAK pelapor CARF.
  • Memberikan valid self-certification. Pengguna diminta memberikan pernyataan diri yang valid sesuai informasi yang dipersyaratkan.
  • Memastikan data benar. Informasi dalam pernyataan harus sesuai dengan kondisi pengguna dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Melalui proses klarifikasi. PJAK dapat memeriksa kewajaran dan validitas informasi menggunakan data yang dimiliki.
  • Menentukan domisili pajak. Berdasarkan hasil pernyataan dan klarifikasi, PJAK menentukan negara domisili pengguna.
  • Dokumen disimpan oleh PJAK. Self-certification wajib diselenggarakan, disimpan, dan dipelihara oleh PJAK pelapor CARF.

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa self-certification bukan sekadar formulir administratif biasa. Informasi yang diberikan menjadi bagian dari proses identifikasi pengguna aset kripto dalam sistem pelaporan CARF.

Siapa yang Wajib Diidentifikasi?

Ketentuan identifikasi berlaku terhadap pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai konsumen PJAK pelapor CARF.

PMK 108/2025 mengatur bahwa PJAK pelapor CARF mulai melaksanakan prosedur identifikasi rekening aset kripto sejak 1 Januari 2026. Aturan ini mencakup pengguna baru maupun pengguna yang sudah menjadi konsumen sebelumnya.

Untuk pengguna lama yang telah menjadi konsumen PJAK pelapor CARF sebelum 2026, proses identifikasi harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026.

Karena itu, pengguna aset kripto yang sudah memiliki akun sebaiknya tidak mengabaikan permintaan pembaruan atau pengisian informasi dari penyedia layanan. Kelengkapan data menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban tersebut.

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Pengguna?

Ada beberapa hal sederhana yang dapat dilakukan ketika menerima permintaan self-certification dari penyedia jasa aset kripto:

  • Periksa kembali nama dan identitas sebelum mengirimkan formulir.
  • Pastikan informasi domisili yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Jangan memberikan data palsu atau informasi yang sengaja menyesatkan.
  • Perhatikan instruksi resmi dari penyedia jasa aset kripto.
  • Simpan bukti atau salinan dokumen yang telah diberikan.
  • Hubungi layanan resmi PJAK apabila terdapat informasi yang tidak dipahami.
  • Waspadai pihak yang mengatasnamakan penyedia layanan untuk meminta data melalui tautan mencurigakan.

Pengguna juga perlu membedakan antara permintaan resmi dari PJAK dan upaya penipuan. Jangan memberikan informasi sensitif melalui saluran yang tidak dapat diverifikasi.

CARF dan Perkembangan Administrasi Pajak

Penerapan self-certification pengguna aset kripto merupakan bagian dari perkembangan administrasi perpajakan yang semakin mengandalkan pertukaran informasi. Melalui CARF, informasi aset kripto dapat menjadi bagian dari mekanisme pelaporan keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan sejumlah isu perpajakan lainnya. Pemerintah, misalnya, menargetkan tax ratio meningkat secara bertahap hingga kisaran 10,97 persen sampai 12,45 persen terhadap produk domestik bruto pada 2030.

DJP juga tengah memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran di bidang perpajakan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembongkaran jaringan meterai ilegal yang disebut menimbulkan kerugian penerimaan negara sekitar Rp40 miliar.

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset juga ditargetkan selesai pada 2026. Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal, pengawasan, dan administrasi perpajakan terus mengalami perubahan.

Apa Dampaknya bagi Pengguna Kripto?

Bagi pengguna aset kripto, dampak yang paling terasa adalah meningkatnya kebutuhan untuk memberikan informasi yang akurat kepada penyedia layanan. Pengguna tidak cukup hanya memahami transaksi jual beli aset digital, tetapi juga perlu memperhatikan kewajiban administratif yang menyertainya.

Permintaan self-certification juga tidak secara otomatis berarti pengguna melakukan pelanggaran pajak. Dokumen tersebut merupakan bagian dari prosedur identifikasi dan pelaporan berdasarkan kerangka yang berlaku.

Namun, pengguna tetap perlu memastikan seluruh informasi yang disampaikan benar. Data yang tidak sesuai dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi lebih lanjut dari penyedia jasa aset kripto.

Kesimpulan

Cara memahami self-certification aset kripto dapat dimulai dengan mengetahui fungsi dokumen, proses klarifikasi, serta kewajiban PJAK pelapor CARF. DJP mewajibkan PJAK meminta valid self-certification kepada pengguna sebagai bagian dari prosedur due diligence sesuai PMK 108/2025.

Pengguna baru perlu memberikan pernyataan diri ketika membuka akun, sedangkan pengguna lama yang telah menjadi konsumen sebelum 2026 harus melalui proses identifikasi paling lambat 31 Desember 2026. Karena itu, pengguna aset kripto sebaiknya memastikan data yang diberikan akurat, lengkap, dan berasal dari proses resmi penyedia layanan.

FAQ

Apa itu self-certification aset kripto?

Self-certification aset kripto adalah pernyataan diri pengguna yang digunakan PJAK pelapor CARF dalam proses identifikasi dan penentuan negara domisili pengguna.

Apakah semua pengguna aset kripto harus melakukan self-certification?

Ketentuan ini berlaku dalam proses identifikasi yang dilakukan PJAK pelapor CARF terhadap pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas sesuai ketentuan CARF dan PMK 108/2025.

Kapan proses identifikasi aset kripto mulai berlaku?

PJAK pelapor CARF diwajibkan mulai melaksanakan prosedur identifikasi rekening aset kripto sejak 1 Januari 2026.

Bagaimana dengan pengguna lama?

Pengguna yang sudah menjadi konsumen PJAK pelapor CARF sebelum 2026 harus menjalani proses identifikasi paling lambat 31 Desember 2026.

Apakah self-certification sama dengan pembayaran pajak?

Tidak. Self-certification merupakan bagian dari proses identifikasi dan pelaporan informasi. Dokumen tersebut bukan bukti pembayaran pajak.

Apa yang harus dilakukan jika diminta mengisi self-certification?

Pastikan permintaan berasal dari PJAK resmi, isi informasi secara benar, periksa kembali data sebelum dikirim, dan simpan dokumentasi pengisian untuk arsip pribadi.

Penulis :

Japur Ganteng

TOPIK :

Home Trending Explore Aplikasi Menu

Kode Promo Maxim Oktober 2026 | DRV22472443 | Bonus Rp200 Ribu untuk Pengguna Baru

Kode Promo Maxim Oktober 2026 | DRV22472443 | Bonus Rp200 Ribu untuk Pengguna Baru

Kunjungi Artikel